Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202510431
KBLI 202010431

Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Kode & Judul KBLI 2025
10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Kode & Judul KBLI 2020
10431 - Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• Kegiatan usaha industri dengan ketentuan:

• Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan daging buah kelapa sawit menjadi minyak mentah/crude palm oil (CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya digunakan sebagai input dalam kegiatan lain.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen: a. legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.7
2Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.7
3Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan /sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen: a. legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.7
2Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.7
3Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan /sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen: a. Legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) Legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) Perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.7
2Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/ buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.7
3Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk7
4Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM7
5Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
6Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) /atau b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi.7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan tahap pembangunan, atau tahap produksi jika telah berproduksi, secara akurat, lengkap dan tepat waktu setiap semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
4Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen: a. Legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) Legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) Perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.7
2Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/ buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.7
3Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk7
4Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM7
5Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
6Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja7
7Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) /atau b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi.7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan tahap produksi secara akurat, lengkap dan tepat waktu, setiap Semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan7
4Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja7
5Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)7
6Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik7
7Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan7
8Memiliki dokumen yang terpelihara dan diperbaharui secara periodik mengenai spesifikasi teknis produk akhir dan/atau produk samping yang dihasilkan sesuai peraturan perundang undangan mengenai Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-
2Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
3Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
4Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
5Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
6Standar label pangan olahan;-
7Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
8Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
2Harus memenuhi standar mengenai:


Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP;

Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;
5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
5Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

Kodeks Makanan Indonesia
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.