Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202510291
KBLI 202010291

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan

Kode & Judul KBLI 2025
10291 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan
Kode & Judul KBLI 2020
10291 - Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit-
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit-
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan-
3Laporan kegiatan usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Seluruh PMDNGubernur
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit-
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan-
3Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Seluruh PMDNGubernur
3SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit-
2Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan-
3Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan-
2Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi-
3Hasil audit internal-
4Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)-
5Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
6Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
7Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi10 Hari
8Hasil audit internal10 Hari
9Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku (khusus permohonan penambahan ruang lingkup dan perpanjangan)10 Hari
10Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
11Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
12Laporan hasil pembinaan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
10 Hari
2Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan10 Hari
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.-
2Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.-
3Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.-
4Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.-
5Memenuhi standar kelayakan pengolahan10 Hari
6Sertifikat pengolah ikan atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu10 Hari
7Panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Standar Operasi Sanitasi10 Hari
8Laporan hasil pembinaan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.-
2Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.-
3Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.-
4Menerapkan standar kelayakan pengolahan secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:
Standar pelaksanaan usaha dan
Perkembangan kegiatan usaha
10 Hari
5Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:10 Hari
6Standar pelaksanaan usaha dan10 Hari
7Perkembangan kegiatan usaha10 Hari
8Menerapkan standar kelayakan pengolahan secara konsisten dan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.