Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202510219
KBLI 202010219

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
10219 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
10219 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti - kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; - pembuatan konsentrat tepung ikan; - pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; - pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ KotaGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian-
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan-
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan7
2Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha7
3Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi7
4Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan7
3Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik7
4Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;-
2Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;-
3Standar label pangan olahan;-
4Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.-
5Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR; dan-
6Standar hasil uji/Certificate of Analysis;-
7Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;-
8Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Berke­wajiban melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan.5 Tahun
2Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;5 Tahun
3Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;5 Tahun
4Harus memenuhi standar mengenai:


Jaminan keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

Standar CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP;

Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan.Sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR;
5 Tahun
5Melengkapi dan mengupdate dokumen pada sistem PMR;5 Tahun
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar izin variasi nama produsen pangan olahan-
2Bukti bayar PNBP-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

Kodeks Makanan Indonesia
-
NoParameterKewenangan
1MaklonMenteri/Kepala Badan
2Non-MaklonMenteri/Kepala Badan
3seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.-
2Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;-
3Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
4Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;-
5Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
6Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);-
7Standar Label Pangan Olahan;-
8Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;-
9Standar Kemasan Pangan;-
10Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;-
11Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
12Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);-
13Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));-
14Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);-
15Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);-
16Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;-
17Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;-
18Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;-
19Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);-
20Standar Bahan Tambahan Pangan;-
21Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;-
22Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;-
23Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;-
24Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;-
25Standar Kategori Pangan;-
26Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;-
27Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;-
28Standar izin edar pangan olahan;-
29Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1$76-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik-
2Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan.-
2Dokumen administratif; dan/atau-
3Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.-
4Standar izin variasi mayor pangan olahan;-
5Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Izin Edar Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban izin edar.-
NoParameterKewenangan
1Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tanggaBupati/Walikota
2Produk Minuman SerbukBupati/Walikota
3Produk Minuman RinganBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi-
2Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan-
3Memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1--
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
2Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.-
2Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);-
3Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;-
4Bukti bayar PNBP-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pembinaan10 Hari
2Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
3Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (khusus permohonan peninjauan ulang peringkat)10 Hari
4Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku (khusus permohonan penambahan ruang lingkup dan perpanjangan)10 Hari
5Hasil audit internal10 Hari
6Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi10 Hari
7Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
8Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)-
9Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)-
10Hasil audit internal-
11Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi-
12Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha10 Hari
2Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan10 Hari
3Menjaga konsistensi penerapan Program Persyaratan Dasar (PPD), Sistem Hazard Analysis and Critical Control Point, dan Sistem Ketertelusuran dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha
10 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen pangan olahan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan-
2Dokumen teknis keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan perubahan yang diajukan mengacu pada Standar dan/atau Persyaratan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
2Memenuhi Standar Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.-
3Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil pembinaan10 Hari
2Panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Standar Operasi Sanitasi10 Hari
3Sertifikat pengolah ikan atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu10 Hari
4Memenuhi standar kelayakan pengolahan10 Hari
5Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.-
6Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.-
7Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.-
8Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan standar kelayakan pengolahan secara konsisten dan10 Hari
2Perkembangan kegiatan usaha10 Hari
3Standar pelaksanaan usaha dan10 Hari
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:10 Hari
5Menerapkan standar kelayakan pengolahan secara konsisten dan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit:
Standar pelaksanaan usaha dan
Perkembangan kegiatan usaha
10 Hari
6Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.-
7Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.-
8Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program perawatan10 Hari
2Dokumen sistem manajemen10 Hari
3Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
4Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
5Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi;-
7Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
8Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi; dan

Petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion;
-
9Dokumen kajian keselamatan radiasi;-
10Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
11Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;-
12Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
2Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
4Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
5Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan10 Hari
6Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
9Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin.-
10Menyediakan layanan iradiasi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; dan-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif10 Hari
2Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif10 Hari
3Dokumen program perawatan10 Hari
4Dokumen sistem manajemen10 Hari
5Dokumen program keamanan zat radioaktif10 Hari
6Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
7Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif;-
10Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
11Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

Petugas lainnya yang menangani Sumber Radiasi Pengion.
-
12Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;-
13Dokumen bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
14Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan penahan radiasi;-
15Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif10 Hari
2Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
3Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
4Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif10 Hari
5Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
6Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
7Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan10 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
9Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
10Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan ketentuan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
10 Hari
11Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin-
12Menyediakan layanan iradiasi sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas dan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.