
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202509100
KBLI 202009100
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Kode & Judul KBLI 2025
09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Kode & Judul KBLI 2020
09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 2 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 3 | Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100 | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil | 15 |
| 5 | Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 2 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 3 | Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100 | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil | 15 |
| 5 | Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 2 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun | 15 |
| 3 | Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100 | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil | 15 |
| 5 | Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 6 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; | - |
| 2 | Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi; | - |
| 3 | Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; | - |
| 4 | Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif; | - |
| 5 | Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi: Petugas proteksi radiasi; Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion. | - |
| 6 | Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion; | - |
| 7 | Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan | - |
| 8 | Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion. | - |
| 9 | Dokumen teknis fasilitas radiasi | 10 Hari |
| 10 | Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi | 10 Hari |
| 11 | Dokumen sistem manajemen | 10 Hari |
| 12 | Dokumen program perawatan | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan well logging sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas; | - |
| 2 | Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin; | - |
| 3 | Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif; | - |
| 4 | Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku; dan | - |
| 5 | Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan. | - |
| 6 | Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan | 10 Hari |
| 7 | Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan | 10 Hari |
| 8 | Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen | 10 Hari |
| 9 | Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan | 10 Hari |
| 10 | Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi | 10 Hari |
| 11 | Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati | 10 Hari |
| 12 | Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan | 10 Hari |
| 13 | Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan | 10 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.