Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202509100
KBLI 202009100

Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Kode & Judul KBLI 2025
09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Kode & Judul KBLI 2020
09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
2Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
3Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 0910015
4Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil15
5Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi15
6Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
2Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
3Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 0910015
4Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil15
5Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi15
6Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
2Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun15
3Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 0910015
4Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil15
5Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi15
6Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Data lokasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
2Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;-
3Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;-
4Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan zat radioaktif;-
5Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

Petugas proteksi radiasi;

Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.
-
6Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;-
7Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan-
8Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.-
9Dokumen teknis fasilitas radiasi10 Hari
10Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen sistem manajemen10 Hari
12Dokumen program perawatan10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan well logging sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;-
2Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin;-
3Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;-
4Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku; dan-
5Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.-
6Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan
Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan
10 Hari
7Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PB UMKU yang diterbitkan10 Hari
8Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen10 Hari
9Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan keamanan zat radioaktif dilakukan10 Hari
10Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi10 Hari
11Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati10 Hari
12Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB UMKU diterbitkan10 Hari
13Melaksanakan perawatan sesuai dengan program perawatan10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.