Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202508919
KBLI 202008919

Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
08919 - Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
08919 - Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br>
<ol type='a'>
<li>Dokumen teknis yang memuat:<br>
<ol type='a'>
<li>Informasi cadangan; dan</li>
<li>Rencana Penambangan; dan</li>
</ol>
<li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
-
2Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;-
3Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
4Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;-
5Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan-
6Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br>
<ol type='a'>
<li>Dokumen teknis yang memuat:<br>
<ol type='a'>
<li>Informasi cadangan; dan</li>
<li>Rencana Penambangan; dan</li>
</ol>
<li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
-
2Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;-
3Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
4Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;-
5Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan-
6Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br>
<ol type='a'>
<li>Dokumen teknis yang memuat:<br>
<ol type='a'>
<li>Informasi cadangan; dan</li>
<li>Rencana Penambangan; dan</li>
</ol>
<li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
-
2Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;-
3Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
4Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;-
5Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan-
6Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun Dokumen Perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur yang terdiri :<br>
<ol type='a'>
<li>Dokumen teknis yang memuat:<br>
<ol type='a'>
<li>Informasi cadangan; dan</li>
<li>Rencana Penambangan; dan</li>
</ol>
<li>Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
-
2Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;-
3Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
4Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur;-
5Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang; dan-
6Mendapatkan/mengurus Dokumen Perencanaan Penambangan terlebih dahulu sebelum boleh melakukan kegiatan penambangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
2Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
3Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
4Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
5Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
8Dokumen safeguards-
9Dokumen rencana proteksi fisik-
10Program proteksi dan keselamatan radiasi-
11Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
2pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
3mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
4mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
5pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
6fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
7badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
8badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
9PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
10Apabila:10 Hari
11Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
12Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
13mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
14mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
15Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
16pengalihan10 Hari
17pemanfaatan; dan/atau10 Hari
18pengolahan;10 Hari
19Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
20Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
21Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
22teknis keamanan10 Hari
23teknis keselamatan; dan10 Hari
24Memenuhi aspek:10 Hari
25pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
26$7610 Hari
27Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
28Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
29Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
30Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
31Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
2Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
3Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
4Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
5Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
8Dokumen safeguards-
9Dokumen rencana proteksi fisik-
10Program proteksi dan keselamatan radiasi-
11Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
2pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
3mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
4mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
5pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
6fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
7badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
8badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
9PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
10Apabila:10 Hari
11Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
12Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
13mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
14mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
15Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
16pengalihan10 Hari
17pemanfaatan; dan/atau10 Hari
18pengolahan;10 Hari
19Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
20Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
21Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
22teknis keamanan10 Hari
23teknis keselamatan; dan10 Hari
24Memenuhi aspek:10 Hari
25pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
26$7810 Hari
27Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
28Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
29Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
30Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
31Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan5 Hari
2Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan5 Hari
3Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
4Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
5Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
5 Hari
6Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang5 Hari
7Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
8Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
9Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
5 Hari
10Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan5 Hari
11Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
5 Hari
12Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
5 Hari
13Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru5 Hari
14Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
15Persyaratan Teknis:
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
16Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk5 Hari
17Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu
C. Perubahan Warna Formula
Persyaratan umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
18Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
19Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
20Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
21Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk5 Hari
22Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
23Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
24Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
5 Hari
25Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
5 Hari
26Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri5 Hari
27Memiliki bukti pembayaran PNBP5 Hari
28Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek5 Hari
29Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk5 Hari
30Mengisi formulir pendaftaran5 Hari
31A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
5 Hari
32Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahay-akan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membaha-yakan pengguna dan mengkonta-minasi lingkungan (keanekara-gaman hayati, air, tanah dan udara)
-
33Persyaratan umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP)/ tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) pupuk

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan5 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)5 Hari
3Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
5 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen NIB Perusahaan Penerima Pengalihan10 Hari
2Dokumen Akta Notaris Perjanjian Pengalihan10 Hari
3Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
4Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
5Dokumen Bukti Pendaftaran Merk/Sertifikat Merk dari HKI MENKUMHAM
Pengalihan Nomor Pendaftaran
10 Hari
6Dokumen Surat Pernyataan Merk Dagang10 Hari
7Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
8Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
9Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk
Perubahan Merek Dagang
10 Hari
10Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan10 Hari
11Dokumen laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Perubahan/Penambahan Bahan Kemasan
10 Hari
12Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
13Dokumen Surat Kerjasama atau penunjukkan sebagai distributor dari produsen baru10 Hari
14Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
15Persyaratan Teknis
Dokumen Hasil Uji Mutu
D. Perubahan Produsen/Asal Formula
Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
16Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
17Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
18Pendaftaran ulang 10 tahun:
Dokumen hasil uji mutu dan
Dokumen hasil uji efektifitas
Perubahan Warna Formula
10 Hari
19Persyaratan Teknis
Pendaftaran Ulang 5 tahun: Dokumen Hasil Uji Mutu
10 Hari
20Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
21Konsep desain label kemasan.10 Hari
22Surat Pengantar Pembayaran PNBP dan Bukti Pembayaran PNBP10 Hari
23Sertifikat SPPT SNI bagi pupuk yang wajib SNI10 Hari
24Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merek Dagang dari HKI MENKUMHAM.10 Hari
25Dokumen Nomor Pendaftaran Pupuk10 Hari
26Persyaratan Umum
Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan KBLI yang sudah ditetapkan
10 Hari
27Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
Pendaftaran Ulang
10 Hari
28Persyaratan Teknis
Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)
10 Hari
29Surat Penunjukkan dari produsen luar negeri10 Hari
30Memiliki bukti pembayaran PNBP10 Hari
31Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek10 Hari
32Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk10 Hari
33A. Pendaftaran Baru
Persyaratan Umum
Mengisi formulir pendaftaran
10 Hari
34Persyaratan khusus:

Bahan baku produk aman dari jenis bahan kimia yang dapat membahayakan, tidak bersifat patogen, bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2 dan bukan bahan baku yang dilarang (kotoran manusia, kotoran babi, bangkai (selain ikan)

Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan berlebih yang membahayakan pengguna dan mengkontamin-asi lingkungan (keanekaragaman hayati, air, tanah dan udara)
-
35Persyaratan Umum:

Mengisi formulir pendaftaran

Memiliki konsep label dan deskripsi pupuk

Memiliki surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek

Memiliki bukti pembayaran PNBP

Memiliki sertifikat hasil uji mutu berdasarkan SNI, dalam hal SNI belum ditetapkan digunakan persyaratan teknis minimal (PTM)

Memiliki laporan hasil uji efektivitas dari lembaga uji yang ditunjuk
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan10 Hari
2Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)10 Hari
3Memenuhi syarat pendaftaran (telah memenuhi syarat pendaftaran teknis dan syarat pendaftaran administrasi)
Menyampaikan laporan hasil produksi per 6 (enam) bulan
10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.