Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202508912
KBLI 202008912

Pertambangan Fosfat

Kode & Judul KBLI 2025
08912 - Pertambangan Fosfat
Kode & Judul KBLI 2020
08912 - Pertambangan Fosfat
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Pertambangan Baru
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
2Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi-
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
4Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Luas Wilayah Pertambangan-
5Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)-
2Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
3Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional-
4Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Rencana Kerja selama masa perpanjangan-
7Neraca sumber daya dan cadangan-
8Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi-
9Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di satu provinsi atau sampai dengan 12 Mil Laut.Gubernur
2Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi atau di atas 12 Mil LautMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha-
2Laporan lengkap eksplorasi-
3Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
4Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.-
5Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
6Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
7Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
8Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang-
9Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
10Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
-
11Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan-
12Titik koordinat WIUP-
13Titik koordinat WIUP-
14Luas Wilayah Pertambangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara-
2Pajak Daerah-
3Menyusun atau menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya-
4Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
6Luas Wilayah Pertambangan-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Pertambangan Rakyat
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan-
2Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)-
3Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi-
4Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat-
5Luas Wilayah Pertambangan-
6Surat pernyataan yang menyatakan:<br>
<ol type='a'>
<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li>
<li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li>
</ol>
-
7Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan-
8Titik koordinat IPR-
9Titik koordinat IPR-
10Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana-
2Membayar IPERA-
3<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
4<p>Pemegang IPR:</p>
<ol>
<li>Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;</li>
<li>Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; </li>
<li>Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Tidak menggunakan bahan peledak;</li>
<li>Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan</li>
<li>Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan</li>
</ol>
</li>
</ol>
-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Pertambangan Batuan
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri-
2<p>Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah <strong>wajib</strong> <strong>khusus bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.</strong></p>
<p>*Kontrak/perjanjian yang disampaikan harus memiliki jangka waktu pelaksanaan</p>
-
3Surat pernyataan BUMD/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, untuk mematuhi tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan-
4Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhiryang telah diaudit akuntan publik-
5Titik koordinat WIUP-
6Luas Wilayah Pertambangan-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7610 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.