Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202507210
KBLI 202007210

Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium

Kode & Judul KBLI 2025
07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Kode & Judul KBLI 2020
07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran60
2Dokumen analisis keselamatan60
3Program proteksi dan keselamatan radiasi60
4Program pengelolaan limbah radioaktif60
5Program dekomisioning pertambangan60
6Dokumen rencana proteksi fisik60
7Dokumen sistem garda aman60
8Izin bekerja petugas tertentu60
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak60
2Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir60
3Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan60
4Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan60
5Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan60
6Menyampaikan rencana tahunan60
7Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan60
8Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan60
9Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan60
10Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang60
11Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait60
12Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif60
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen analisis keselamatan60
2Program proteksi dan keselamatan radiasi60
3Program pengelolaan limbah radioaktif60
4Program dekomisioning pertambangan60
5Dokumen rencana proteksi fisik60
6Dokumen sistem garda aman60
7Izin bekerja petugas tertentu60
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak60
2Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir60
3Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan60
4Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan60
5Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan60
6Menyampaikan rencana tahunan60
7Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan60
8Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan60
9Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan60
10Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang60
11Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait60
12Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif60
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.