
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202507210
KBLI 202007210
Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Kode & Judul KBLI 2025
07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Kode & Judul KBLI 2020
07210 - Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende); - pengkonsentratan uranium dan torium; - pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup - peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011; - produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420; - pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran | 60 |
| 2 | Dokumen analisis keselamatan | 60 |
| 3 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 60 |
| 4 | Program pengelolaan limbah radioaktif | 60 |
| 5 | Program dekomisioning pertambangan | 60 |
| 6 | Dokumen rencana proteksi fisik | 60 |
| 7 | Dokumen sistem garda aman | 60 |
| 8 | Izin bekerja petugas tertentu | 60 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak | 60 |
| 2 | Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir | 60 |
| 3 | Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan | 60 |
| 4 | Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 5 | Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan | 60 |
| 6 | Menyampaikan rencana tahunan | 60 |
| 7 | Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 8 | Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 9 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 60 |
| 10 | Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang | 60 |
| 11 | Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait | 60 |
| 12 | Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif | 60 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
IZIN PENGOLAHAN MINERAL RADIOAKTIF
Jangka Waktu
60
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen analisis keselamatan | 60 |
| 2 | Program proteksi dan keselamatan radiasi | 60 |
| 3 | Program pengelolaan limbah radioaktif | 60 |
| 4 | Program dekomisioning pertambangan | 60 |
| 5 | Dokumen rencana proteksi fisik | 60 |
| 6 | Dokumen sistem garda aman | 60 |
| 7 | Izin bekerja petugas tertentu | 60 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak | 60 |
| 2 | Melaksanakan ketentuan yang meliputi: a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir | 60 |
| 3 | Menyediakan dan menempatkan dana jaminan dekomisioning pertambangan | 60 |
| 4 | Melaksanakan: a. analisis keselamatan b. pembentukan panitia penilai keselamatan c. analisis wilayah tambang d. perancangan desain e. konstruksi f. pengujian g. penambangan h. pengolahan i. perawa-tan, peman-tauan, dan pemeriksaan j. proteksi radiasi k. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup l. penanggulangan kecelakaan m. pengelolaan limbah radioaktif n. proteksi fisik o. garda aman p. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 5 | Mengimplementasikan dan memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis keselamatan dan keamanan | 60 |
| 6 | Menyampaikan rencana tahunan | 60 |
| 7 | Memperoleh persetujuan bila ada: a. perubahan desain b. modifikasi c. operasi produksi d. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 8 | Menyampaikan laporan: a. konstruksi b. penambangan c. pengolahan d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup e. penanggulangan kecelakaan f. dekomisioning pertambangan | 60 |
| 9 | Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan | 60 |
| 10 | Menyusun, Melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang | 60 |
| 11 | Apabila terjadi kecelakaan dimana lepasan radioaktif berpotensi meluas ke luar wilayah tambang, menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait | 60 |
| 12 | Dalam hal izin telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambang-an, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif | 60 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.