Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202506202
KBLI 202006202

Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Kode & Judul KBLI 2025
06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Kode & Judul KBLI 2020
06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
-
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p>
<ol type="a">
<li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li>
<li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li>
</ol>
14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p>
<ol type="a">
<li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li>
<li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li>
</ol>
14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p>
<ol type="a">
<li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li>
<li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li>
</ol>
14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Panas Bumi
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung14
2<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p>
<ol type="a">
<li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li>
<li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li>
</ol>
14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi14
2Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup14
3Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi14
4Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran14
5Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan14
6Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing14
7Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat14
8Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya14
9Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku14
10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia14
11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya14
12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar14
13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan14
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7610 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif-
2Program proteksi dan keselamatan radiasi-
3Dokumen rencana proteksi fisik-
4Dokumen safeguards-
5Dokumen rencana tempat pembuangan permanen-
6Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif;-
7Program proteksi dan keselamatan radiasi; dan-
8Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman.-
9Dokumen spesifikasi mineral ikutan radioaktif10 Hari
10Program proteksi dan keselamatan radiasi10 Hari
11Dokumen rencana proteksi fisik dan sistem garda-aman10 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh persetujuan untuk melakukan pembuangan
permanen kepada pihak ketiga.
-
2Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan-
3Apabila mineral ikutan radioaktif yang disimpan akan
dimanfaatkan, penghasil mineral ikutan radioaktif wajib
mengajukan izin pemanfaatan bahan nuklir
-
4Memenuhi aspek:

Teknis keselamatan

Teknis keamanan

Manajemen keselamatan dan keamanan
-
5Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai Persyaratan
teknis keselamatan dan keamanan.
-
6$7810 Hari
7pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:
a. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau
b. mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,
pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN
Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
10 Hari
8Memenuhi aspek:10 Hari
9teknis keselamatan; dan10 Hari
10teknis keamanan10 Hari
11Memutakhirkan dokumen yang disyaratkan sebagai persyaratan teknis10 Hari
12Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan10 Hari
13Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat melakukan:10 Hari
14pengolahan;10 Hari
15pemanfaatan; dan/atau10 Hari
16pengalihan10 Hari
17Pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dapat memilih untuk:10 Hari
18mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil uranium dan toriumnya; atau10 Hari
19mengolah mineral ikutan radioaktif untuk diambil unsur selain uranium dan toriumnya10 Hari
20Dalam melakukan pengolahan mineral ikutan radioaktif, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib memiliki PB Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif di Luar Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif (WPPMR)10 Hari
21Apabila mineral ikutan radioaktif akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif wajib mengajukan persetujuan kepada BAPETEN10 Hari
22Apabila:10 Hari
23PB kegiatan utama habis masa berlakunya;10 Hari
24badan hukum/usaha pemegang PB bubar;10 Hari
25badan hukum/usaha pemegang PB pailit berdasar putusan pengadilan yang telah in kracht; atau10 Hari
26fasilitas penyimpanan sudah tidak dapat menampung mineral ikutan radioaktif,10 Hari
27pemegang PB UMKU tanpa menunggu PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif berakhir, harus:10 Hari
28mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan; atau10 Hari
29mengalihkan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain untuk pembuangan permanen,10 Hari
30pengalihan mineral ikutan radioaktif ke pihak lain wajib memperoleh persetujuan BAPETEN10 Hari
31Dalam hal pemegang PB UMKU Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif akan membuat pembuangan permanen, pemegang PB UMKU Penyimpanan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki PB Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif10 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Alasan dan t-
2Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Struktur Org-
3Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: SOP Pengelol-
4Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Alamat dan K-
5Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Perincian ju-
6Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
7Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
8Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
9Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
10Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
11Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
12Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Data jumlah-
13Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
14Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
15Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
16Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
17Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
18Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
19Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
20Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di-
21Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
22Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
23Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Perincian ju-
24Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
25Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
26Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
27Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
28Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
29Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
30Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
31Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
32Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
33Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
34Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Denah atau p-
35Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas-
36Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
37Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
38Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
39Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
40Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
41Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
42Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
43Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
44Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
45Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Gambaran kon-
46Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
47Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
48Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
49Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
50Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket-
51Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Hasil pengec-
52Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Ketentuan ko-
53Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Rekomendasi-
54Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Gambar dan F-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.-
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Izin Lingkungan-
2Surat Keterangan Tenaga Ahli.-
3Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan-
4Dokumen Studi Kelayakan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi-
2Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB-
3Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017-
4Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.