
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202503300
KBLI 202003131, 03132, 03133, 03141, 03142, 03143, 03231, 03232, 03233, 03241, 03242, 03243, 03261, 03262, 03263, 10297
Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Kode & Judul KBLI 2025
03300 - Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Kode & Judul KBLI 2020
03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
03132 - Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
03133 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut
03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03142 - Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut
03232 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut
03233 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
03242 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
03261 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau
03262 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau
03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya
Jenis Perubahan
Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu; - kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya; - perlindungan ikan dari predator; - pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); - kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102; - distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52; - kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
Ruang Lingkup
Usaha atau kegiatan meliputi: a. Jasa penyediaan alat tangkap; dan b. Jasa perbaikan alat tangkap
Usaha atau kegiatan meliputi jasa perbengkelan mesin
Usaha atau kegiatan meliputi slipway/docking/perbaikan untuk kapal periklanan
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Usaha jasa perantara 1. penyediaan logistik kapal perikanan di pelabuhan perikanan meliputi : - jasa perantara penyediaan es, - jasa perantara penyediaan air bersih, - jasa perantara penyedia
Seluruh
Usaha atau kegiatan meliputi slipway/docking/perbaikan untuk kapal perikanan
Usaha jasa penyediaan ikan/benih ikan untuk peningkatan potensi produksi penangkapan ikan, jasa pemasaran/ distribusi hasil penangkapan ikan, atau jasa pemantauan/pengendalian produksi penang
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.