
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202503221
KBLI 202003221, 03222, 03223, 03224, 03227, 03229
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2025
03221 - Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2020
03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam
03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung
03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba
03224 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah
03227 - Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap
03229 - Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Gubernur |
| 2 | 1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Gubernur |
| 2 | 1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Bupati/Walikota |
| 2 | 1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Gubernur |
| 3 | 1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam | 3 |
| 2 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Bupati/Walikota |
| 2 | 1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif | Gubernur |
| 3 | 1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing dan/atau 3. menggunakan teknologi super intensif | Menteri/Kepala Badan |
| 4 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam | 3 |
| 2 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | NIB | - |
| 2 | Data unit pembenihan ikan | - |
| 3 | Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan | - |
| 4 | Struktur organisasi dan uraian tugas | - |
| 5 | Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan | - |
| 6 | Bukti bayar PNBP | - |
| 7 | Struktur organisasi dan uraian tugas | 10 Hari |
| 8 | Data unit pembudidayaan ikan, antara lain: Data umum Data budidaya dan produksi Data personel Data fasilitas Gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan dan Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja dan Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
| 3 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan | 10 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.