
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202503213
KBLI 202003217
Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2025
03213 - Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2020
03217 - Pembesaran Tumbuhan air Laut
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut | 3 |
| 2 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | 1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut | 3 |
| 2 | Laporan kegiatan usaha (LKU) dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | NIB | - |
| 2 | Data unit pembenihan ikan | - |
| 3 | Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan | - |
| 4 | Struktur organisasi dan uraian tugas | - |
| 5 | Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan | - |
| 6 | Bukti bayar PNBP | - |
| 7 | Struktur organisasi dan uraian tugas | 10 Hari |
| 8 | Data unit pembudidayaan ikan, antara lain: Data umum Data budidaya dan produksi Data personel Data fasilitas Gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan dan Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja dan Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
| 3 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan | 10 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.