
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202503211
KBLI 202003211, 03212, 03214, 03215, 03216, 03219
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2025
03211 - Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
Kode & Judul KBLI 2020
03211 - Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
03212 - Pembenihan Ikan Laut
03214 - Budidaya Karang (Coral)
03215 - Pembesaran Mollusca Laut
03216 - Pembesaran Crustacea Laut
03219 - Budidaya Biota Air Laut Lainnya
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
LAUT LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur- ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) | 3 |
| 2 | Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | 1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Usaha yang meliputi: | 3 |
| 2 | Rencana kegiatan usaha | 3 |
| 3 | Rencana tahapan kegiatan | 3 |
| 4 | Rencana teknologi yang digunakan | 3 |
| 5 | Sarana usaha yang dimiliki | 3 |
| 6 | Rencana pengadaan sarana usaha | 3 |
| 7 | Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan | 3 |
| 8 | Rencana pembiayaan | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan kegiatan usaha (LKU) | 3 |
| 2 | Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan | 3 |
| 3 | Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | NIB | - |
| 2 | Data unit pembenihan ikan | - |
| 3 | Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan | - |
| 4 | Struktur organisasi dan uraian tugas | - |
| 5 | Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan | - |
| 6 | Bukti bayar PNBP | - |
| 7 | Struktur organisasi dan uraian tugas | 10 Hari |
| 8 | Data unit pembudidayaan ikan, antara lain: Data umum Data budidaya dan produksi Data personel Data fasilitas Gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan dan Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan | 10 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha | - |
| 2 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja dan Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
| 3 | Menerapkan cara budidaya ikan yang baik secara konsisten dan | 10 Hari |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang memuat paling sedikit: Identitas pemilik/perusahaan Teknologi yang digunakan Jenis sarana dan prasarana yang digunakan Penggunaan tenaga kerja Perkembangan usaha pembudidayaan ikan | 10 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.