
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202503120
KBLI 202003121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126, 03129, 03151, 03152, 03153, 03154, 03155, 03156, 03157, 03158, 03159
Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode & Judul KBLI 2025
03120 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode & Judul KBLI 2020
03121 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
03122 - Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat
03123 - Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat
03124 - Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
03125 - Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat
03126 - Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat
03129 - Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat
03151 - Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03152 - Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03153 - Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03154 - Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03155 - Penangkapan/Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03156 - Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03157 - Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03158 - Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03159 - Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, dan Ikan Pari Mobula Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, dan Ikan Pari Mobula Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungan-nya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungan-nya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp , (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu) Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp, Hippopus hippopus, Hippopus porcella-nus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp , (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu) Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp, Hippopus hippopus, Hippopus porcella-nus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Contoh: karang keras Ordo Scleractinia
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Contoh: karang keras Ordo Scleractinia
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan) Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan) Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/pengambilan-nya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/pengambilan-nya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll
5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll
di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll
di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Pelaku usaha berdomisili di wilayah administrasi kabupaten/ kota yang bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan: | - |
| 2 | Memiliki Buku Kapal Perikanan | - |
| 3 | Melaporkan ikan hasil tangkapan Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan: | - |
| 4 | Melaporkan ikan hasil tangkapan dan | - |
| 5 | Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan | - |
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota | Gubernur |
| 2 | Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya | Gubernur |
| 3 | Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinya | Bupati/Walikota |
| 4 | Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas | Menteri/Kepala Badan |
| 5 | Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti bayar PNBP | - |
| 2 | Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi: rencana investasi; rencana Kapal Perikanan; dan rencana operasional yang meliputi: alat penangkapan ikan; range ukuran kapal perikanan; daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan; pelabuhan pangkalan; pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; jumlah kapal perikanan; rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup; pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama. | - |
| 3 | Pelunasan PNBP atau retribusi daerah | - |
| 4 | Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi: rencana investasi; rencana kapal perikanan; dan rencana operasional yang meliputi: alat penangkapan ikan; range ukuran kapal perikanan; daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan; pelabuhan pangkalan; pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan jumlah kapal perikanan. | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.