Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202503110
KBLI 202003111, 03112, 03113, 03114, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03151, 03152, 03153, 03154, 03155, 03156, 03157, 03158, 03159

Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Kode & Judul KBLI 2025
03110 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
Kode & Judul KBLI 2020
03111 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Laut
03112 - Penangkapan Crustacea Di Laut
03113 - Penangkapan Mollusca Di Laut
03114 - Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Laut
03115 - Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut
03116 - Penangkapan Echinodermata Di Laut
03117 - Penangkapan Coelenterata Di Laut
03118 - Penangkapan Ikan Hias Laut
03119 - Penangkapan Biota Air Lainnya Di Laut
03151 - Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03152 - Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03153 - Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03154 - Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03155 - Penangkapan/Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03156 - Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03157 - Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03158 - Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
03159 - Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:

• Kerangka Baja, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, dan Ikan Pari Mobula Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungan-nya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp , (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu) Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp, Hippopus hippopus, Hippopus porcella-nus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah. Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah Contoh: karang keras Ordo Scleractinia
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbia-kan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan) Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/pengambilan-nya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bangbiak-an, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengem-bangan, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang Penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julung-julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing (hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri, pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas-kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
11. Kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tidak menggunakan kapal penangkap ikan dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan dan/atau di atas 12 (dua belas) mil lautGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan:-
2Memiliki Buku Kapal Perikanan-
3Memiliki Persetujuan Berlayar-
4Melaporkan ikan hasil tangkapan-
5Memenuhi ketentuan terkait pengawakan kapal perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan-
6Memiliki Tanda Daftar Kegiatan penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi, bagi yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi dan-
7Memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon, bagi yang menempatkan rumpon Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan:-
8Melaporkan ikan hasil tangkapan dan-
9Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
11. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutanGubernur
21. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepasMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p>
<ol type="a">
<li>Rencana usaha, yang memuat:
<ol type="1">
<li>Rencana investasi</li>
<li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li>
<li>Rencana operasional</li>
</ol>
</li>
<li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li>
<li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li>
<li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
</ol>
7
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun7
2Memiliki surat izin penangkapan ikan7
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan7
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
11. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutanGubernur
21. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepasMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p>
<ol type="a">
<li>Rencana usaha, yang memuat:
<ol type="1">
<li>Rencana investasi</li>
<li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li>
<li>Rencana operasional</li>
</ol>
</li>
<li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li>
<li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li>
<li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
</ol>
7
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun7
2Memiliki surat izin penangkapan ikan7
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan7
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
11. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT dan 2. Daerah Penangkapan ikan pada WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau laut lepasMenteri/Kepala Badan
21. Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT (Khusus Provinsi Aceh ukuran kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Pemerintahan Aceh) dan 2. Daerah Penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 (dua belas) mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutanGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Menyampaikan permohonan dengan melampirkan:</p>
<ol type="a">
<li>Rencana usaha, yang memuat:
<ol type="1">
<li>Rencana investasi</li>
<li>Rencana pengadaan kapal perikanan dan</li>
<li>Rencana operasional</li>
</ol>
</li>
<li>Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum</li>
<li>Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna</li>
<li>Specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
<li>Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum</li>
</ol>
7
2Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Merealisasikan kapal penangkap ikan, paling lambat 2 (dua) tahun7
2Memiliki surat izin penangkapan ikan7
3Memberikan akses kepada petugas pendataan untuk melakukan pendataan ikan hasil tangkapan dan7
4Menyampaikan laporan kegiatan usaha7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/KotaGubernur
2Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaGubernur
3Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinyaBupati/Walikota
4Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepasMenteri/Kepala Badan
5Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana Kapal Perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

jumlah kapal perikanan;

rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
-
3Pelunasan PNBP atau retribusi daerah-
4Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

rencana investasi;

rencana kapal perikanan; dan

rencana operasional yang meliputi:

alat penangkapan ikan;

range ukuran kapal perikanan;

daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

pelabuhan pangkalan;

pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

jumlah kapal perikanan.
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.