
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202502202
KBLI 202002202, 02209
Pemungutan Kayu
Kode & Judul KBLI 2025
02202 - Pemungutan Kayu
Kode & Judul KBLI 2020
02202 - Usaha Pemungutan Kayu
02209 - Usaha Kehutanan Lainnya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan kayu hutan dan residu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan pohon hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpih kayu, dan limbah kehutanan lainnya untuk energi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
Pemungutan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi
Pemanfaatan kawasan di hutan lindung
Pemanfaatan jasa lingkungan di hutan produksi
Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar dalam negeri
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori mikro untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit kurang dari 10 liter/detik
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori Menengah untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 30 liter/detik – 75 liter/detik
Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi pada kawasan pelestarian alam pada zona pemanfaatan/ blok pemanfaatan di kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Pemanfaatan jasa lingkungan energi air minihidro (1 – 10 mw)
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi
Penyediaan jasa wisata alam pada suaka marga-satwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
Pemanfaatan jasa lingkungan energi air mikrohidro (<1 mw)
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori besar untuk kegiatan usaha memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 75 liter/detik
Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar luar negeri
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori kecil untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit 10 liter/detik – 30 liter per detik
Pemanfaatan jasa lingkungan di hutan lindung
Pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada zona atau blok pemanfaatan di taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya
Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan pelestarian alam pada zona pemanfaatan/ blok pemanfaatan di kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Pemungutan hasil hutan bukan kayu di hutan lindung
Penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar
Pengusahaan taman buru (meliputi penyediaan sarana untuk menunjang wisata berburu dan penyediaan pelayanan kegiatan berburu)
Pemanfaatan kawasan di hutan produksi
Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang meliputi taman safari, kebun binatang, taman satwa, taman satwa khusus, kebun botani, herbarium, museum zoologi dan taman tumbuhan khusus
Pemanfaatan kawasan di hutan lindung
Pemanfaatan jasa lingkungan di hutan produksi
Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar dalam negeri
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori mikro untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit kurang dari 10 liter/detik
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori Menengah untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 30 liter/detik – 75 liter/detik
Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi pada kawasan pelestarian alam pada zona pemanfaatan/ blok pemanfaatan di kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Pemanfaatan jasa lingkungan energi air minihidro (1 – 10 mw)
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi
Penyediaan jasa wisata alam pada suaka marga-satwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya
Pemanfaatan jasa lingkungan energi air mikrohidro (<1 mw)
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori besar untuk kegiatan usaha memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 75 liter/detik
Peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar luar negeri
Pemanfaatan jasa lingkungan air skala/ kategori kecil untuk kegiatan usaha pemanfaatan massa air dengan penggunaan debit 10 liter/detik – 30 liter per detik
Pemanfaatan jasa lingkungan di hutan lindung
Pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada zona atau blok pemanfaatan di taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya
Pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan pelestarian alam pada zona pemanfaatan/ blok pemanfaatan di kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Pemungutan hasil hutan bukan kayu di hutan lindung
Penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar
Pengusahaan taman buru (meliputi penyediaan sarana untuk menunjang wisata berburu dan penyediaan pelayanan kegiatan berburu)
Pemanfaatan kawasan di hutan produksi
Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang meliputi taman safari, kebun binatang, taman satwa, taman satwa khusus, kebun botani, herbarium, museum zoologi dan taman tumbuhan khusus
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.