Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202502103
KBLI 202002140

Pembenihan Tanaman Kehutanan

Kode & Judul KBLI 2025
02103 - Pembenihan Tanaman Kehutanan
Kode & Judul KBLI 2020
02140 - Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01309.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li>
</ol>
15
2Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang15
3Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri15
2Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li>
</ol>
15
2Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang15
3Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri15
2Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li>
</ol>
15
2Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang15
3Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri15
2Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan ke Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dikeluarkan ke luar negeri</li>
</ol>
15
2Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi berwenang15
3Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri15
2Melaksanakan packing benih dan/atau bibit tanaman hutan sesuai standar dari negara tujuan15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
<li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li>
<li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li>
</ol>
15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
<li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li>
<li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li>
</ol>
15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
<li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li>
<li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li>
</ol>
15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2Dalam hal lokasi kegiatan (persemaian) berada dalam area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan, dilengkapi pertimbangan teknis dari badan usaha milik negara bidang kehutanan15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4<p>Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Penyimpanan benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
<li>Penaburan benih, yang dibuktikan dengan foto dan metode penaburan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pertumbuhan stek, yang dibuktikan dengan foto dan metode pertumbuhan stek (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyapihan, yang dibuktikan dengan foto dan metode penyapihan (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Pembesaran bibit, yang dibuktikan dengan foto dan metode pembesaran bibit (tata cara, alat dan bahan) dan</li>
<li>Fasilitas pengangkut bibit, yang dibuktikan dengan foto dan spesifikasi alat pengangkutan bibit</li>
</ol>
15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu bibit bagi bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li>
</ol>
15
2Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)15
3Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik15
4Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal15
5Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI15
6Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
7Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri15
2Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
4Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li>
</ol>
15
2Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)15
3Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik15
4Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal15
5Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI15
6Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
7Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri15
2Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
4Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li>
</ol>
15
2Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)15
3Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik15
4Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal15
5Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI15
6Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
7Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri15
2Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
4Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1<p>Memiliki salah satu sertifikat standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha di bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>Pengadaan dan pengedaran benih atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran bibit atau</li>
<li>Pengadaan dan pengedaran benih dan bibit disesuaikan dengan komoditi (benih dan/atau bibit) yang akan dimasukkan dari luar negeri</li>
</ol>
15
2Memiliki dokumen Surat Persyaratan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia dan Dokumen Surat Hasil Analisa Resiko Jenis Tumbuhan Asing Invasif pre border dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)15
3Surat pernyataan dari produsen benih dan/atau bibit tanaman hutan negara asal yang menerangkan bahwa benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dimasukkan ke Indonesia bukan Produk Rekayasa Genetik15
4Surat Keterangan tentang asal usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality) dari instansi yang berwenang di negara asal15
5Apabila benih dan/atau bibit yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan berasal dari negara asal benih dan/atau bibit, maka wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) dari NPPO (National Plant Protection Organisation) Negara asal dari benih dan/atau bibit serta Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (certificate of phytosanitary) untuk Reekspor (certificate of phytosanitary for re-export) dari NPPO negara yang melakukan kegiatan pemasukan benih dan/atau bibit ke wilayah NKRI15
6Bukti bayar PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri setelah mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri namun sebelum Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS15
7Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat laporan setelah dilakukannya proses izin usaha pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri15
2Menjaga agar benih dan/atau bibit tanaman hutan yang telah masuk ke Indonesia tidak berdampak buruk pada ekosistem Indonesia (meminimalisasi terjadinya potensi spesies invasif post border)15
3Melaksanakan ketentuan Karantina Tumbuhan dan Kepabeanan15
4Menyerahkan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi yang berwenang di negara asal Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Lokasi kegiatan:</p>
<ol type="a">
<li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li>
<li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li>
</ol>
15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4$4615
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Lokasi kegiatan:</p>
<ol type="a">
<li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li>
<li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li>
</ol>
15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4$4815
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Lokasi kegiatan:</p>
<ol type="a">
<li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li>
<li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li>
</ol>
15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4$4a15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1Permohonan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (perum perhutani)Menteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Lokasi kegiatan:</p>
<ol type="a">
<li>Jika pelaku usaha adalah Perum Perhutani, dan lokasi berada di luar area Perum Perhutani maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Gubernur</li>
<li>Jika pelaku usaha adalah pelaku usaha lain, dan lokasi usaha berada di area kerja Perum Perhutani, maka dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani</li>
</ol>
15
3Memiliki Sistem irigasi dan penyiraman, yang dibuktikan dengan foto berikut dengan desainnya15
4$4c15
5Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
6Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih dan bibit bersertifikat15
7Terdapat aktivitas pembuatan bibit, yang dibuktikan dengan foto dan laporan kegiatan produksi bibit15
8<p>Bukti bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas:</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu benih atau</li>
<li>Sertifikasi mutu bibit</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih dan/atau sertifikasi mutu bibit bagi benih dan/atau bibit yang diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li>
<li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
</ol>
15
3Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
4Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat15
5<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi Sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li>
<li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li>
<li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
</ol>
15
3Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
4Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat15
5<p>Bukti Bayar PN-BP atau Retribusi Daerah atas :</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi Sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li>
<li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li>
<li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
</ol>
15
3Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
4Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat15
5<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi Sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li>
<li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen sertifikat sumber benih atau Dokumen surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat15
2<p>Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:</p>
<ol type="a">
<li>Pengunduhan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan detail rincian spesifikasi alat pengunduhan</li>
<li>Penanganan Benih, yang dibuktikan dengan foto proses penanganan benih berikut penjelasan metode (tata cara, alat dan bahan)</li>
<li>Penyimpanan Benih, yang dibuktikan dengan foto dan disain penyimpanan benih dalam kaitannya dengan perlindungan benih (seed protection)</li>
</ol>
15
3Memiliki tenaga ahli atau tenaga terampil di Bidang Pengelolaan Benih, dengan dibuktikan sertifikat pelatihan dan/atau ijazah akademik15
4Memiliki Stok Benih Bersertifikat, yang dibuktikan dengan laporan stok benih bersertifikat15
5<p>Bukti Bayar PNBP atau Retribusi Daerah atas :</p>
<ol type="a">
<li>Sertifikasi Sumber benih atau</li>
<li>Sertifikasi Mutu Benih dan/atau</li>
<li>Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan</li>
</ol>
15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan sertifikasi mutu benih bagi benih yang akan diedarkan15
2Bagi jenis tanaman yang benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi urusan kehutanan, maka benihnya wajib berasal dari sumber benih bersertifikat Bagi jenis tanaman hutan yang benihnya belum diwajibkan berasal dari sumber benih bersertifikat, maka benihnya diutamakan dari sumber benih bersertifikat15
3Membuat laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali15
4Melaksanakan tata usaha Benih tanaman hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan15
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.