Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202502102
KBLI 202002111, 02112, 02113, 02119, 02121, 02122

Pemanfaatan Kayu Hutan

Kode & Judul KBLI 2025
02102 - Pemanfaatan Kayu Hutan
Kode & Judul KBLI 2020
02111 - Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
02112 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi
02113 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat
02119 - Pemanfaatan kayu hutan tanaman lainnya
02121 - Pemanfaatan Kayu Hutan Alam
02122 - Pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem pada hutan alam
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Komitmen PBPH10
2Berita Acara Koordinat Geografis10
3Bukti pelunasan iuran PBPH10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan10
2Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan10
3Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan10
4Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan10
5Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya10
6Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya10
7Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya10
8Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya10
9Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan10
10Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan10
11Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya10
12Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan10
13Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan10
14Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat10
15Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)10
16Melakukan penatausahaan hasil hutan10
17Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan10
18Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK10
19Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Komitmen PBPH10
2Berita Acara Koordinat Geografis10
3Bukti pelunasan iuran PBPH10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan10
2Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan10
3Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan10
4Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan10
5Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya10
6Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya10
7Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya10
8Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya10
9Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan10
10Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan10
11Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya10
12Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan10
13Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan10
14Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat10
15Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)10
16Melakukan penatausahaan hasil hutan10
17Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan10
18Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK10
19Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Komitmen PBPH10
2Berita Acara Koordinat Geografis10
3Bukti pelunasan iuran PBPH10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan10
2Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan10
3Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan10
4Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan10
5Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya10
6Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya10
7Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya10
8Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya10
9Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan10
10Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan10
11Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya10
12Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan10
13Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan10
14Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat10
15Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)10
16Melakukan penatausahaan hasil hutan10
17Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan10
18Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK10
19Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan10
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Jangka Waktu
10
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Persetujuan Komitmen PBPH10
2Berita Acara Koordinat Geografis10
3Bukti pelunasan iuran PBPH10
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diberikan10
2Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPH sejak sejak RKU disahkan10
3Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan10
4Melaksanakan penataan batas areal kerja 2 (dua) tahun sejak diberikan10
5Melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya10
6Melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya10
7Bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya10
8Melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya10
9Melaksanakan penanaman paling sedikit 50% dari target yang telah ditentukan10
10Merealisasikan produksi paling sedikit 50% dari target yang direncanakan10
11Menatausahakan keuangan kegiatan usahanya10
12Mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan10
13Membayar PNBP sesuai peraturan perundang undangan10
14Melaksanakan pemanfaatan hasil hutan dengan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat10
15Melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging (RIL)10
16Melakukan penatausahaan hasil hutan10
17Melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai ketentuan10
18Menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri LHK10
19Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan10
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.