Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501640
KBLI 202001640

Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan

Kode & Judul KBLI 2025
01640 - Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
Kode & Judul KBLI 2020
01640 - Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.-
2Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang-
3Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih.-
2Kelayakan Teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang-
3Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih7
2Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang7
3Bukti penguasaan alat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan GHP untuk benih.7
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan akan menerapkan Good Handling Practices (GHP) untuk benih7
2Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen dari instansi yang berwenang7
3Bukti penguasaan alat7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan GHP untuk benih.7
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.-
2Telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan sektornya (misalnya pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha untuk pemandian alam dan akan mengusahakan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dalam pemandian alam maka pelaku usaha hanya memenuhi STANDAR pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup-
2Memenuhi standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.-
3Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.