Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501630
KBLI 202001630

Jasa Pascapanen

Kode & Judul KBLI 2025
01630 - Jasa Pascapanen
Kode & Judul KBLI 2020
01630 - Jasa Pasca Panen
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; - pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk maupun tidak, lihat subgolongan 4620; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitian untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)-
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)-
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)-
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
4Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP7
2Surat pernyataan terkait informasi status kepemilikan dan kapasitas gudang7
3Bukti penguasaan alat7
4Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan7
5Dokumen rencana kerja7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices)7
2Menggunakan alat yang memenuhi SNI/PTM7
3Menguasai gudang7
4Memiliki operator alat yang terlatih, dan teknisi alat7
5Memiliki Ketersediaan alat untuk mobilisasi7
6Memiliki Ketersediaan sparepart7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.