
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202501630
KBLI 202001630
Jasa Pascapanen
Kode & Judul KBLI 2025
01630 - Jasa Pascapanen
Kode & Judul KBLI 2020
01630 - Jasa Pasca Panen
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; - pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013; - kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk maupun tidak, lihat subgolongan 4620; - pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041; - penelitian untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota | Gubernur |
| 3 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota | Gubernur |
| 2 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berlokasi lintas provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berlokasi lintas provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota | Bupati/Walikota |
| 4 | Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP | 7 |
| 2 | Surat pernyataan terkait informasi status kepemilikan dan kapasitas gudang | 7 |
| 3 | Bukti penguasaan alat | 7 |
| 4 | Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan | 7 |
| 5 | Dokumen rencana kerja | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan cara penanganan pascapanen yang baik dan benar (good handling practices) | 7 |
| 2 | Menggunakan alat yang memenuhi SNI/PTM | 7 |
| 3 | Menguasai gudang | 7 |
| 4 | Memiliki operator alat yang terlatih, dan teknisi alat | 7 |
| 5 | Memiliki Ketersediaan alat untuk mobilisasi | 7 |
| 6 | Memiliki Ketersediaan sparepart | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.