
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202501629
KBLI 202001629
Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
01629 - Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
01629 - Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan, dan penggembalaan ternak. Kelompok ini juga mencakup kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan self declare terhadap standar kegiatan usaha jasa peternakan lainnya | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan self declare terhadap standar kegiatan usaha jasa peternakan lainnya | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi | Gubernur |
| 3 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi | Gubernur |
| 4 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.