
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202501621
KBLI 202001622
Jasa Perkawinan Ternak
Kode & Judul KBLI 2025
01621 - Jasa Perkawinan Ternak
Kode & Judul KBLI 2020
01622 - Jasa Perkawinan Ternak
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perkawinan ternak atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, dan bull master.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath. | - |
| 2 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan. | - |
| 3 | Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha. | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath. | - |
| 2 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan. | - |
| 3 | Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha. | - |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh/ PMDN | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki tempat jasa perkawinan ternak atau unit pelayanan kesehatan hewan | 7 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB, dan plastic sheath | 7 |
| 3 | Surat pernyataan menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath. | 7 |
| 2 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan. | 7 |
| 3 | Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha. | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya . | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh/ PMDN | Bupati/Walikota |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan memiliki tempat jasa perkawinan ternak atau unit pelayanan kesehatan hewan | 7 |
| 2 | Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB, dan plastic sheath | 7 |
| 3 | Surat pernyataan menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi dan memelihara perlengkapan dan peralatan yang dipersyaratkan minimal Kontainer, N2 cair, semen beku, sarung tangan atau plastic gloves, gun IB dan plastic sheath. | 7 |
| 2 | Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai angka 1 di atas dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan. | 7 |
| 3 | Menggunakan semen beku yang memenuhi SNI dengan kode bull yang sama paling lama 3 (tiga) tahun dalam 1 (satu) wilayah, selama menjalankan kegiatan usaha. | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya . | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.