Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501468
KBLI 202001468

Pembibitan Ayam Ras

Kode & Judul KBLI 2025
01468 - Pembibitan Ayam Ras
Kode & Judul KBLI 2020
01468 - Pembibitan Ayam Ras
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur yang menghasilkan telur tetas, ayam bibit (kuri), dan hasil lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik-
2Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
3Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik-
2Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
3Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
3Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
4Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
4Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
3Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi, produksi dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
4Melakukan kemitraan usaha selama melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Untuk tujuan eksporMenteri/Kepala Badan
2Usaha berlokasi di kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi lintas kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan ditujukan kepada:

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
-
2Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya-
3Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi-
4Dokumen jaminan mutu / SOP-
5Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik-
6Surat Permohonan yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/kota.
14 Hari
7Foto udara lokasi/denah lokasi lengkap dengan batas-batasannya14 Hari
8Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi14 Hari
9Dokumen jaminan mutu/SOP Pernyataan diri (self-declare) telah melaksanakan cara pembibitan ternak yang baik14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
2Melaporkan kegiatan usaha dan pengembangan kegiatan usaha pembibitan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya14 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
4Menyampaikan surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan cara pembibitan ternak yang baik secara berkelanjutan.14 Hari
5Bersedia dilakukan surveilance paling kurang 1 kali dalam 1 periode sertifikat.14 Hari
NoParameterKewenangan
1Untuk tujuan eksporMenteri/Kepala Badan
2Usaha berlokasi di kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi lintas kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi-
2Dokumen jaminan mutu / SOP-
3Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik-
4Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya-
5Surat Permohonan ditujukan kepada:

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
-
6Surat Permohonan yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/kota.
14 Hari
7Foto udara Iokasi/denah Iokasi lengkap dengan batas batasannya14 Hari
8Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi14 Hari
9Dokumen jaminan mutu/ SOP dan14 Hari
10Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Budidaya Ternak yang Baik kepada instansi yang berwenang14 Hari
2Melaporkan kegiatan usaha dan pengembangan kegiatan usaha Budidaya kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya14 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
4Pernyataan komitmen untuk melaksanakan cara Budidaya ternak yang baik secara berkelanjutan.14 Hari
5Bersedia dilakukan surveilance paling kurang 1 kali dalam 1 periode sertifikat.14 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.