Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501464
KBLI 202001464

Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya

Kode & Judul KBLI 2025
01464 - Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya
Kode & Judul KBLI 2020
01464 - Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya ayam lokal dan persilangannya untuk menghasilkan ayam dara/pullet, ayam lokal pedaging siap potong, dan telur konsumsi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik-
2Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik-
2Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
3Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik7
2Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
4Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
3Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya Ternak yang baik7
2Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Untuk tujuan eksporMenteri/Kepala Badan
2Usaha berlokasi di kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi lintas kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan ditujukan kepada:

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
-
2Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya-
3Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi-
4Dokumen jaminan mutu / SOP-
5Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik-
6Surat Permohonan yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/kota.
14 Hari
7Foto udara lokasi/denah lokasi lengkap dengan batas-batasannya14 Hari
8Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi14 Hari
9Dokumen jaminan mutu/SOP Pernyataan diri (self-declare) telah melaksanakan cara pembibitan ternak yang baik14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
2Melaporkan kegiatan usaha dan pengembangan kegiatan usaha pembibitan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya14 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
4Menyampaikan surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan cara pembibitan ternak yang baik secara berkelanjutan.14 Hari
5Bersedia dilakukan surveilance paling kurang 1 kali dalam 1 periode sertifikat.14 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1Untuk tujuan eksporMenteri/Kepala Badan
2Usaha berlokasi di kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi lintas kabupaten/kotaMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi-
2Dokumen jaminan mutu / SOP-
3Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik-
4Foto udara lokasi/ denah lokasi lengkap dengan batas- batasannya-
5Surat Permohonan ditujukan kepada:

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/Kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/ kota
-
6Surat Permohonan yang ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam hal kegiatan usaha berada di lintas provinsi dan/atau untuk perluasan pasar dalam negeri atau luar negeri
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi dalam hal kegiatan usaha berada di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dalam hal kegiatan usaha berada di daerah kabupaten/kota.
14 Hari
7Foto udara Iokasi/denah Iokasi lengkap dengan batas batasannya14 Hari
8Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi14 Hari
9Dokumen jaminan mutu/ SOP dan14 Hari
10Pernyataan bahwa telah melaksanakan budidaya ternak yang baik14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara Budidaya Ternak yang Baik kepada instansi yang berwenang14 Hari
2Melaporkan kegiatan usaha dan pengembangan kegiatan usaha Budidaya kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya14 Hari
3Menindaklanjuti ketidaksesuaian penilaian Tim Audit.14 Hari
4Pernyataan komitmen untuk melaksanakan cara Budidaya ternak yang baik secara berkelanjutan.14 Hari
5Bersedia dilakukan surveilance paling kurang 1 kali dalam 1 periode sertifikat.14 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.