Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501445
KBLI 202001445

Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool

Kode & Judul KBLI 2025
01445 - Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool
Kode & Judul KBLI 2020
01445 - Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan peternakan yang melakukan produksi bulu domba (wol) mentah.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan produksi bulu domba (wool) mentah.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
4Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik7
2Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik7
2Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.