
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202501430
KBLI 202001430
Peternakan Unta dan Sejenisnya
Kode & Judul KBLI 2025
01430 - Peternakan Unta dan Sejenisnya
Kode & Judul KBLI 2020
01430 - Peternakan unta dan sejenisnya
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan unta potong, unta perah, dan hewan sejenisnya seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perah dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos.
Kelompok ini mencakup :
- Produksi susu unta dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup :
- Produksi susu unta dan sejenisnya
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik | - |
| 2 | Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik | - |
| 2 | Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik | 7 |
| 2 | Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan | 7 |
| 3 | Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik | 7 |
| 2 | Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 4 | Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik | 7 |
| 2 | Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan | 7 |
| 3 | Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik | 7 |
| 2 | Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.