Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501287
KBLI 202001287

Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang

Kode & Judul KBLI 2025
01287 - Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Kode & Judul KBLI 2020
01287 - Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis


Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan Proposal (Executive Summary)

Silsilah varietas

Matriks keunggulan

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$77-
3Deskripsi tetua untuk varietas hibrida16 Hari
4Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.16 Hari
5Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi16 Hari
6Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.16 Hari
7Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.16 Hari
8Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan16 Hari
9Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.16 Hari
10Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas16 Hari
11Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)16 Hari
12Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP16 Hari
13Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding16 Hari
14Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.16 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
16 Hari
2Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)16 Hari
3Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi16 Hari
4Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut16 Hari
5Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan16 Hari
6Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia16 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.