
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202501287
KBLI 202001287
Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Kode & Judul KBLI 2025
01287 - Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Kode & Judul KBLI 2020
01287 - Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Teknis Rekomendasi Tim Penilai Varietas Ringkasan Proposal (Executive Summary) Silsilah varietas Matriks keunggulan Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan | - |
| 2 | $77 | - |
| 3 | Deskripsi tetua untuk varietas hibrida | 16 Hari |
| 4 | Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal. | 16 Hari |
| 5 | Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi | 16 Hari |
| 6 | Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan. | 16 Hari |
| 7 | Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan. | 16 Hari |
| 8 | Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan | 16 Hari |
| 9 | Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut. | 16 Hari |
| 10 | Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas | 16 Hari |
| 11 | Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary) | 16 Hari |
| 12 | Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP | 16 Hari |
| 13 | Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding | 16 Hari |
| 14 | Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi. | 16 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed) Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia | 16 Hari |
| 2 | Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed) | 16 Hari |
| 3 | Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi | 16 Hari |
| 4 | Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut | 16 Hari |
| 5 | Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan | 16 Hari |
| 6 | Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia | 16 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.