Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501193
KBLI 202001193

Pertanian Tanaman Bunga

Kode & Judul KBLI 2025
01193 - Pertanian Tanaman Bunga
Kode & Judul KBLI 2020
01193 - Pertanian Tanaman Bunga
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga, misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan pertanian tanaman bunga yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup, lihat golongan 013.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat catatan kegiatan usaha.-
2Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat catatan kegiatan usaha.-
2Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.-
2Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
3Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.7
2Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).7
3Rencana usaha.7
4Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.7
5Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.7
2Melakukan transfer teknologi.7
3Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.7
4Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.7
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.