Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501192
KBLI 202001192

Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)

Kode & Judul KBLI 2025
01192 - Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)
Kode & Judul KBLI 2020
01192 - Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula)
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.-
2Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.-
2Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.-
2Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
4PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.-
2Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis

Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan proposal (executive summary)

Silsilah Varietas,

Matrik keunggulan

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP,

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$76-
3Ringkasan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian7 Hari
4Surat keterangan persetujuan nama Varietas oleh Pusat PVTPP7 Hari
5Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia, baik dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut7 Hari
6Rencanapengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun kedepan7 Hari
7Rekomendasi Tim Penilai Varietas7 Hari
8Deskripsi varietas7 Hari
9Foto morfologi varietas7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin ketersediaan benih penjenis (breeder seed)
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
Melaporkan pengembangan produksi benih tiap 6 (bulan). Laporan mencakup:
jenis
bentuk
jumlah
area distribusi/ pengembangan benih
7 Hari
2Menjamin ketersediaan benih penjenis (breeder seed)7 Hari
3Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi7 Hari
4Melaporkan pengembangan produksi benih tiap 6 (bulan). Laporan mencakup:7 Hari
5jenis7 Hari
6bentuk7 Hari
7jumlah7 Hari
8area distribusi/ pengembangan benih7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1A. Sertifikasi benih varietas lokal
Surat permohonan sertifikasi
-
2Formulir karekteristik morfologi-
3B. Sertifikasi Benih Bina
Surat permohonan sertifikasi
-
4Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD-
5Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan sesuai dengan prosedur sertifikasi.-
6C. Peredaran benih tanaman pakan ternak
Surat permohonan sertifikasi
-
7Sertifikat pelepasan benih tanaman pakan ternak-
8Label untuk benih bina dan benih varietas lokal yang akan diedarkan-
9Persyaratan umum

Sertifikasi benih bina:

Untuk memperoleh sertifikat, produsen benih bina harus mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada:

a. UPT yang melaksana-kan urusan Pemerintah-an di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hijauan pakan ternak

b. UPTD atau

c. Produsen benih bina yang mendapat-kan sertifikat dari lembaga sertifikasi sistem mutu yang terakreditasi

Pengajuan permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan persyaratan:

a. Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali-kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD

b. Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan

c. Sesuai dengan prosedur sertifikasi
-
10Persyaratan khusus :

Prosedur sertifikasi meliputi:

Pemeriksaan:

a. Kebenaran benih sumber

b. Lapangan dan pertanaman

Pengujian laboratorium
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin mutu benih bina yang diproduksi-
2Mendokumentasikan data benih yang diproduksi-
3Membuat laporan data benih benih yang diproduksi.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.