Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501191
KBLI 202001191

Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Kode & Judul KBLI 2025
01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak
Kode & Judul KBLI 2020
01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar-
3Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
4Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:-
5000 atau 1:-
6000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan-
7Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah-
8Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan-
9Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar-
10Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
11Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
12Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Usaha berlokasi di lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
4Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar-
3Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
4Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:-
5000 atau 1:-
6000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan-
7Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah-
8Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan-
9Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar-
10Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
11Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan-
12Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari15
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)15
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan15
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber15
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber15
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman15
7Memiliki SDM di bidang perbenihan15
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun15
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan15
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar15
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik15
12Menyampaikan dokumen asal usul benih15
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan15
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan15
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pertanian tanaman pakan ternak-
2Melakukan usaha budidaya sesuai pedoman budidaya tanaman pakan ternak yang baik-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memelihara sumber benih.-
2Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
4Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).-
5Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kotaBupati/Walikota
4Lahan usaha lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memelihara sumber benih.-
2Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.-
3Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
4Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).-
5Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Umum :

Sertifikasi NKV diwajibkan untuk unit usaha produk hewan atau sebagaimana dalam tabel
-
2Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:

Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain

Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha

Surat rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/ kota
-
3Persyaratan khusus unit usaha produk hewan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:

Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosecurity, dan kesejahtera-an hewan

Menjalankan praktik veteriner yang baik dan melampirkan hasil pengujian yang dipersyarat-kan dari laboratorium eksternal terakreditasi

Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan

Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahtera-an hewan bagi yang dipersyaratkan
-
4Persyaratan administrasi permohonan sertifikasi NKV dengan melampirkan:
surat rekomendasi dari Daerah Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan
Form data Umum dan Khusus unit usaha
14 Hari
5Persyaratan teknis meliputi:
Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi
Prosedur tertulis penerapan hygiene sanitasi
Surat pernyataan dan fotokopi ijazah mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi
Surat keterangan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang kesejahteraan bagi hewan yang dipersyaratkan
14 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan
14 Hari
2Mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner wajib pada kemasan bagi yang dipersyaratkan14 Hari
3Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV yang diterbitkan14 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis


Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan Proposal (Executive Summary)

Silsilah varietas

Matriks keunggulan

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$77-
3Deskripsi tetua untuk varietas hibrida16 Hari
4Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.16 Hari
5Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi16 Hari
6Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.16 Hari
7Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.16 Hari
8Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan16 Hari
9Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.16 Hari
10Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas16 Hari
11Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)16 Hari
12Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP16 Hari
13Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding16 Hari
14Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.16 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
16 Hari
2Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)16 Hari
3Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi16 Hari
4Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut16 Hari
5Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan16 Hari
6Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia16 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis

Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan proposal (executive summary)

Silsilah Varietas,

Matrik keunggulan

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP,

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$79-
3Ringkasan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian7 Hari
4Surat keterangan persetujuan nama Varietas oleh Pusat PVTPP7 Hari
5Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia, baik dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut7 Hari
6Rencanapengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun kedepan7 Hari
7Rekomendasi Tim Penilai Varietas7 Hari
8Deskripsi varietas7 Hari
9Foto morfologi varietas7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin ketersediaan benih penjenis (breeder seed)
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
Melaporkan pengembangan produksi benih tiap 6 (bulan). Laporan mencakup:
jenis
bentuk
jumlah
area distribusi/ pengembangan benih
7 Hari
2Menjamin ketersediaan benih penjenis (breeder seed)7 Hari
3Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi7 Hari
4Melaporkan pengembangan produksi benih tiap 6 (bulan). Laporan mencakup:7 Hari
5jenis7 Hari
6bentuk7 Hari
7jumlah7 Hari
8area distribusi/ pengembangan benih7 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1A. Sertifikasi benih varietas lokal
Surat permohonan sertifikasi
-
2Formulir karekteristik morfologi-
3B. Sertifikasi Benih Bina
Surat permohonan sertifikasi
-
4Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD-
5Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan sesuai dengan prosedur sertifikasi.-
6C. Peredaran benih tanaman pakan ternak
Surat permohonan sertifikasi
-
7Sertifikat pelepasan benih tanaman pakan ternak-
8Label untuk benih bina dan benih varietas lokal yang akan diedarkan-
9Persyaratan umum

Sertifikasi benih bina:

Untuk memperoleh sertifikat, produsen benih bina harus mengajukan permohonan sertifikasi benih kepada:

a. UPT yang melaksana-kan urusan Pemerintah-an di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman hijauan pakan ternak

b. UPTD atau

c. Produsen benih bina yang mendapat-kan sertifikat dari lembaga sertifikasi sistem mutu yang terakreditasi

Pengajuan permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan persyaratan:

a. Surat izin produksi benih bina dari bupati/wali-kota atau rekomendasi dari kepala UPT/UPTD

b. Surat penetapan kebun sumber benih yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan

c. Sesuai dengan prosedur sertifikasi
-
10Persyaratan khusus :

Prosedur sertifikasi meliputi:

Pemeriksaan:

a. Kebenaran benih sumber

b. Lapangan dan pertanaman

Pengujian laboratorium
-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin mutu benih bina yang diproduksi-
2Mendokumentasikan data benih yang diproduksi-
3Membuat laporan data benih benih yang diproduksi.-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.