Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501137
KBLI 202001137

Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu

Kode & Judul KBLI 2025
01137 - Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu
Kode & Judul KBLI 2020
01137 - Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Untuk Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Bit, berlaku ketentuan luas lahan berdasarkan skala usaha:

• mikro & kecil: < 25 ha, atau

• Besar: > 25 ha.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran I Sektor Pertanian.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) cek-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
4Dalam Satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar3
2Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)3
3Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran3
4Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat3
5Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan3
6Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan3
7Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari3
2Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar3
3Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)3
4Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:3
5000 atau 1:3
6000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan3
7Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah3
8Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan3
9Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar3
10Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)3
11Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
12Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari-
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)-
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan-
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber-
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman-
7Memiliki SDM di bidang perbenihan-
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun-
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan-
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar-
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik-
12Menyampaikan dokumen asal usul benih-
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan-
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan15
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari15
2Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)15
3Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan15
4Memiliki dan/atau menguasai benih sumber15
5Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber15
6Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman15
7Memiliki SDM di bidang perbenihan15
8Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun15
9Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan15
10Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar15
11Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik15
12Menyampaikan dokumen asal usul benih15
13Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan15
14Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan15
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis


Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan Proposal (Executive Summary)

Silsilah varietas

Matriks keunggulan

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$77-
3Deskripsi tetua untuk varietas hibrida16 Hari
4Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.16 Hari
5Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi16 Hari
6Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.16 Hari
7Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.16 Hari
8Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan16 Hari
9Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.16 Hari
10Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas16 Hari
11Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)16 Hari
12Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP16 Hari
13Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding16 Hari
14Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.16 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
16 Hari
2Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)16 Hari
3Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi16 Hari
4Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut16 Hari
5Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan16 Hari
6Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia16 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.