Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501132
KBLI 202001132

Pertanian Buah Semusim

Kode & Judul KBLI 2025
01132 - Pertanian Buah Semusim
Kode & Judul KBLI 2020
01132 - Pertanian Hortikultura Buah
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.-
2Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.-
3Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pernyataan memiliki/ menguasai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTW)7
2Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan)7
3Rencana usaha7
4Surat pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya7
5Surat pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan transfer teknologi7
2Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
3Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L7
4Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/atau sudah memiliki sertifikat GAP7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
2Menerapkan peraturan Perbenihan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
2Menerapkan peraturan Perbenihan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya-
2Menerapkan peraturan Perbenihan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi7
2Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan7
3Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih7
4Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.7
2Menerapkan peraturan Perbenihan7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Foto penciri utama calon varietas28 Hari
2Surat Izin Pemasukan (SIP) untuk varietas introduksi28 Hari
3Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM28 Hari
4Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi28 Hari
5Surat pertanyaan kesanggupan memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli28 Hari
6$76-
7Persyaratan Teknis


Proposal Pendaftaran/Summary Executive

Hasil Uji Kebenaran

Hasil Uji Keunggulan
-
8Bukti bayar PNBP-
9Persyaratan Calon Varietas
Memiliki deskripsi varietas sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura
28 Hari
10Belum pernah didaftarkan untuk peredaran28 Hari
11memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh pemulia atau pemilik calon varietas/kuasanya28 Hari
12Nama varietas mengikuti penamaan peraturan perundangan perlindungan varietas tanaman28 Hari
13Persyaratan Permohonan Pendaftaran Varietas
Memiliki/menguasai calon varietas
28 Hari
14Hasil Uji Keunggulan calon varietas28 Hari
15Hasil Uji Kebenaran calon varietas28 Hari
16Deskripsi varietas28 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya
28 Hari
2Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli28 Hari
3Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya28 Hari
4Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM28 Hari
5Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi28 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.