Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501122
KBLI 202001122

Pertanian Padi Inbrida

Kode & Judul KBLI 2025
01122 - Pertanian Padi Inbrida
Kode & Judul KBLI 2020
01122 - Pertanian Padi Inbrida
Jenis Perubahan
Tetap
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan Luas kurang dari 25 Ha:

• Padi Inbrida Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti penguasaan lahan usaha-
2Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang-
3Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih-
4Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang-
5Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan-
6Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)-
7Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti penguasaan lahan usaha-
2Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang-
3Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih-
4Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang-
5Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan-
6Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)-
7Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti penguasaan lahan usaha7
2Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang7
3Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih7
4Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang7
5Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan7
6Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)7
2Menerapkan standar mutu benih7
3Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT7
4Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang7
5Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
4Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti penguasaan lahan usaha7
2Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang7
3Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih7
4Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang7
5Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan7
6Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)7
2Menerapkan standar mutu benih7
3Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT7
4Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang7
5Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)-
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan7
2Dokumen rencana kerja usaha budidaya7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).7
2Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.7
3Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.7
4Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Teknis

Rekomendasi Tim Penilai Varietas

Ringkasan proposal (executive summary)

Silsilah Varietas,

Matrik keunggulan varietas pembanding,

Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP,

Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
-
2$77-
3Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas6 Hari
4Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)6 Hari
5Ringkasan Laporan Hasil Pengujian6 Hari
6Matriks Keunggulan6 Hari
7Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional6 Hari
8Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.6 Hari
9Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.6 Hari
10Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas6 Hari
11Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar6 Hari
12Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul6 Hari
13Proposal pelepasan varietas6 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
6 Hari
2Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan6 Hari
3Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan6 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.