Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202501116
KBLI 202001116

Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Kode & Judul KBLI 2025
01116 - Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Kode & Judul KBLI 2020
01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
3Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ KotaGubernur
2Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lahan usaha berlokasi lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi7
2Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu7
3Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih7
4Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan7
5Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya7
2Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP7
3Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Foto penciri utama calon varietas28 Hari
2Surat Izin Pemasukan (SIP) untuk varietas introduksi28 Hari
3Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM28 Hari
4Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi28 Hari
5Surat pertanyaan kesanggupan memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli28 Hari
6$76-
7Persyaratan Teknis


Proposal Pendaftaran/Summary Executive

Hasil Uji Kebenaran

Hasil Uji Keunggulan
-
8Bukti bayar PNBP-
9Persyaratan Calon Varietas
Memiliki deskripsi varietas sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura
28 Hari
10Belum pernah didaftarkan untuk peredaran28 Hari
11memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh pemulia atau pemilik calon varietas/kuasanya28 Hari
12Nama varietas mengikuti penamaan peraturan perundangan perlindungan varietas tanaman28 Hari
13Persyaratan Permohonan Pendaftaran Varietas
Memiliki/menguasai calon varietas
28 Hari
14Hasil Uji Keunggulan calon varietas28 Hari
15Hasil Uji Kebenaran calon varietas28 Hari
16Deskripsi varietas28 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya
28 Hari
2Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli28 Hari
3Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya28 Hari
4Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM28 Hari
5Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi28 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.