Peraturan
-
- Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
- Peraturan Rektor No. 18 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Universitas Padjadjaran
Definisi
- Badan Usaha Milik Unpad yang selanjutnya disingkat BUMU adalah badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum dan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melaksanakan usaha komersial dalam rangka menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
- Anak Perusahaan Unpad Universitas Padjadjaran yang selanjutnya disingkat Anak Perusahaan Unpad adalah perusahaan yang saham mayoritasnya (lebih dari 50%) atau sepenuhnya dimiliki oleh BUMU sebagai perusahaan induk atau holding.
Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2024, Pasal 91:
- Badan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf j dibentuk atas inisiasi Direktorat Pengelolaan Bisnis, dengan memperhatikan kesesuaian peta jalan pengelolaan bisnis Unpad atau atas ajuan peningkatan status Satuan Usaha yang telah memenuhi kriteria pendapatan yang telah ditentukan.
- Dalam penetapan pembentukan Badan Usaha, Direktur Pengelolaan melakukan pengkajian strategis pembentukan Badan Usaha, sebelum ditetapkan oleh Rektor.
- Badan Usaha dipimpin oleh Direksi yang berada di bawah pengawasan Komisaris
- Direksi Badan Usaha dipilih melalui mekanisme Seleksi Terbuka.
- Komisaris Badan Usaha ditetapkan oleh Rektor.
- Badan Usaha selanjutnya berada pada naungan Badan Usaha Milik Unpad (BUMU).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha akan diatur dalam Keputusan Rektor.



